Press ESC to close

Gelar Webinar, Peserta KKN MDR Santri Smart IPMAFA Ciptakan Aplikasi Kalkulator dan Fikih Zakat Lengkap

Membayar zakat memang sudah menjadi hal yang cukup dekat dengan umat islam. Perintah untuk membayar zakat diwajibkan bagi setiap umat islam yang sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak. Bagi umat islam yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak tidak diwajibkan untuk membayar zakat, justru mereka malah harus diberikan zakat.

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam yang mampu dan memenuhi syarat dan diberikan kepada golongan yang berhak mendapatkan zakat. Bagi seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib bagi mereka untuk mengeluarkan zakat.

Pada webinar yang diadakan oleh salah satu kelompok KKN MDR 2020 Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati yaitu kelompok KKN MDR Santri Smart pada Jum’at, 21 Agustus 2020 dengan mengusung tema “Launching Aplikasi Kalkulator dan Fikih Zakat Lengkap” . Webinar yang diselenggarakan melalui ZOOM ini mendapat support dari berbagai macam kalangan.

Menurut pemaparan Beliau Bpk Dr. Jamal Ma'mur M.A. selaku narasumber "dalam fikih dan zakatnya Al Qordlowi bahwa perintah untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat diulang pada Al-Qur'an sebanyak 82 kali hal ini menunjukkan bahwa sesuatu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan atau saling terkait. Kalau salat hubungannya dengan ibadah vertikal, kesalehan individual satu orang kepada Allah. Maka zakat adalah bukti konkret kesalehan sosial, horizontal manusia dengan sesama manusia"

Dalam webinar tersebut juga dijelaskan mengenai cara penggunaan Aplikasi Kalkulator dan Fikih Zakat Lengkap oleh Umini selaku host seperti cara unduh di playstore, isi dari Menu Fikih Zakat yang meliputi definisi, syarat zakat harta, jenis harta yang wajib dizakati, dll. Serta cara menghitung zakat fitrah, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat emas dan zakat profesi.

Acara yang berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh lebih dari 30 partisipan tersebut berlangsung sukses. Dimana banyak partisipan yang antusias memberikan pertanyaan-pertanyaan seputar zakat.

Webinar ini memiliki tujuan untuk membangun minat masyarakat dalam berzakat serta memperkenalkan Aplikasi Kalkulator penghitung zakat dengan mudah dan cepat. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung ataupun khawatir tentang bagaimana cara menghitung zakat yang tepat sesuai dengan kaidah fikih. [HW]

 

Penulis: Zaqiyatul Munawaroh

Redaksi PSID

Official Akun Redaktur Pesantren ID.

[Pesantren ID] hadir berkat kerja keras jaringan penulis dan editor yang terus memproduksi artikel, video, dan infografis seputar keislaman dan pesantren. Jika kamu bersedia menyisihkan sedikit rezeki, dukunganmu akan sangat berarti untuk menjaga karya ini tetap hidup dan bermanfaat bagi banyak orang.

Donasi QR Code

(Klik pada gambar)

QR Code Besar

Related Posts

Dari Gresik untuk NU: KH Chisni Umar Burhan dan Dedikasi Arsip Sejarah
Serah Terima Kepengurusan LP Ma'arif PCNU Banyuwangi Penuh Kebersamaan
Pengajian Seloso Legi Diwek Dibuka Kembali, Antusias Jamaah Membludak
Gus Shohib Pengurus Ansor Jatim Luncurkan Novel Ketika Cinta Bertaubat

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

@PesantrenID on Instagram
Pengalaman Anda di situs ini akan menjadi lebih baik dengan mengaktifkan cookies.